Kasus Migor, Kejagung Panggil Ulang M Luthfi

Kasus Migor, Kejagung Panggil Ulang M Luthfi - ketut - www.indopos.co.id

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan Mantan Menteri Perdagangan, M Luthfi terkait penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang melibatkan tiga korporasi.

“Pengacara Muhammad Lutfi telah mengkonfirmasi bahwa kliennya akan mematuhi pemanggilan pada Rabu pekan depan, tanggal 9 Agustus 2023. Pemanggilan ulang ini dilakukan oleh penyidik sebagai langkah kedua, berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2023,” katanya Senin (7/8/2023).

Menurutnya, sebelumnya Lutfi telah dipanggil sebagai saksi melalui Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2023, untuk hadir pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.

“Namun, karena ada alasan keperluan lain, yakni merawat istrinya di rumah sakit, M. Lutfi tidak dapat memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, penyidik telah menerima surat yang menjelaskan situasi tersebut. Dalam konteks penyelidikan, M. Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit, yang berlangsung dari Januari 2022 hingga April 2022. (fer)

Exit mobile version