Putusan Penjara Seumur Hidup Telah Inkrah, Ferdy Sambo Langsung Dieksekusi

ferdy

Terdakwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahmakah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap.

MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana Sambo, sehingga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

“(Putusan kasasi) ini sudah berkekuatan hukum tetap, bisa langsung dieksekusi. Sudah inkrah, sudah berkuatan hukum tetap,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Di sisi lain, terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK. Meski umumnya kasasi menjadi upaya hukum terakhir.

“Upaya hukum biasanya sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” ucap Sobandi.

MA telah menggelar sidang putusan kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada siang tadi.

Dalam amar putusannya menyebutkan nomor 1, nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur Sobandi. (dan)

Exit mobile version