INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam pembunuhan Imam Masykur.
Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, yaitu pidana pokok berupa penjara seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan siaran di saluran YouTube Dilmil Jakarta, terlihat bahwa ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), dihadirkan di lokasi.
Sidang vonis dilaksanakan secara terbuka, dan Majelis memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan.
Oditur Militer sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.
“Dengan merujuk pada pasal yang disebutkan di atas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 1 berupa pidana mati sebagai pidana pokok, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023) lalu.
“Terdakwa 2 dijatuhi pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 dijatuhi pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” imbuhnya.
Oditur Militer menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1), dan juga bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Mereka dilaporkan melakukan pembunuhan berencana pada tanggal 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. (fer)