Regulasi Ini Diklaim Kuatkan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di LSP

kemdikbud

Tangkapan layar dukungan K/L pada Permendikbudristek PPKLSP. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKLSP).

Kebijakan tersebut merupakan upaya penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (LSP). “Kami beberapa tahun terakhir melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan sampai keluar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 ini,” kata Nadiem Anwar Makarim dalam acara daring, Selasa (8/8/2023).

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meyakini bahwa Permendikbudristek PPSKP dibuat bukan hanya top to down, tapi juga sudah menjaring dan berkomunikasi dengan banyak pihak.

“Kami dari Kemendagri akan siap untuk mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten semua berada pada kapal yang sama (dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan),” katanya.

“Kita akan sosialisasikan kepada rekan-rekan di daerah dan nanti kalau ada salah satu tugasnya membuat peraturan turunan daripada Permendikbduristek ini, kita siap untuk mendukung,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang akrab disapa Bintang Puspayoga mengatakan, bahwa sebagai kementerian pengampu urusan perlindungan anak, KPPPA mendukung implementasi aturan Permendikbudristek PPKSP. Beberapa cara yang dilakukan yaitu dengan terus mengawal kebijakan sekolah ramah anak.

Lalu, mengawal pengaduan jika ada kekerasan melalui call center SAPA 129, penyediaan layanan pendampingan melalui TPPK atau Satgas yang dibentuk di sekolah-sekolah dan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban, saksi, dan pelaku usia anak.

“Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja, tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak. Oleh karenanya, sekali lagi, terima kasih kepada Kemendikbudristek untuk dapat terus berkolaborasi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version