Putusan Hukum Ferdy Sambo cs, Kejagung Hormati Putusan MA

Putusan Hukum Ferdy Sambo cs, Kejagung Hormati Putusan MA - sambo 2 - www.indopos.co.id

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap semua keputusan Mahkamah Agung (MA) yang terkait dengan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Kejagung menghormati dan menghargai seluruh putusan MA yang telah diambil,” katanya, Rabu (9/7/2023).

Menurutnya, Kejagung telah mengamati putusan yang diambil oleh majelis hakim dalam tingkat kasasi terhadap para terdakwa, dan Kejagung juga telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yaitu pasal utama yang terkait dengan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dari penuntut umum,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, semua fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah dijelaskan dalam surat tuntutan dari penuntut umum telah dimasukkan dan diakomodasi dalam keputusan kasasi MA.

“Penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal utama dalam kasus ini. Terkait dengan putusan kasasi MA ini, Ketut menjelaskan bahwa penuntut umum telah menyatakan bahwa mereka akan lebih lanjut mempelajari putusan resmi dari MA setelah mereka memperoleh salinan resmi dari putusan kasasi tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah memberlakukan hukuman yang lebih ringan terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertama, hukuman bagi Ferdy Sambo telah diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan. Kedua, Putri Candrawathi, yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo, kini dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun, berkurang dari 20 tahun sebelumnya.

Ketiga, hukuman Ricky Rizal telah diubah menjadi pidana penjara selama delapan tahun, turun dari 13 tahun sebelumnya. Keempat, Kuat Ma’ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun, berkurang dari pidana penjara selama 15 tahun sebelumnya.

Pada tanggal 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian, pada tanggal 16 Februari 2023, Ferdy Sambo mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Pada tanggal 12 April 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan yang memberlakukan hukuman mati terhadapnya.

Pada tanggal 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi. (fer)

Exit mobile version