Duta Maritim Indonesia III Aspeksindo Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

duta

Duta Maritim Indonesia III Aspeksindo mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberi sosialisasi di car free day Monas, Jakarta. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Regulasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) menjadi salah satu upaya dari pemerintah menurunkan tingkat prevalensi perokok di Indonesia. Kawasan tanpa rokok dianggap perlu diterapkan di lingkungan pesisir, termasuk di wisata Bahari.

Sektor pariwisata mempunyai nilai penting dan kontribusi dengan dimensi yang luas, baik dari segi ekonomi, budaya, sosial politik, kewilayahan serta lingkungan.

Keberadaan wisata Bahari di Indonesia sangat perlu dijaga dan menjaminkan kesehatan bagi pengunjung baik lokal maupun asing. Maka wisata bahari berbasis bebas rokok menjadi salah satu terobosan baru menciptakan lingkungan sehat.

Duta Maritim Indonesia III Aspeksindo mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberi sosialisasi di car free day Monas, Jakarta, Minggu (13/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Maria Shevanda Christiani Putriyogatama, perwakilan dari Surabaya Jawa Timur juga menunjukkan kebolehannya dalam memberikan orasi.

“Banyak sekali anak muda yang mengatakan dengan merokok, masalah menjadi lebih ringan. Padahal tanpa rokok pun, anak muda juga dapat menyelesaikan permasalahan yang ada didalam hidupnya,” kata Maria dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Duta Maritim Indonesia angkatan III berharap, para kepala daerah juga dapat memberikan dukungannya bagi kawasan bahari tanpa rokok.

Sebab stress dan rokok itu, terangnya, sama sekali tidak ada kaitannya, justru bahan yang digunakan didalam rokok sangat berbahaya bagi Kesehatan manusia.

“Bagi kami, para perempuan yang menghisap asap rokok itu juga sangat berbahaya. Karena bisa mengundang segudang penyakit akibat satu puntung rokok,” ucapnya.

Pihaknya mendukung adanya Revisi PP 109 mengenai pelarangan iklan rokok. Karena iklan yang beredar bukan lagi hanya sekedar mempromosikan tetapi menuliskan kata-kata ajakan.

Jika anak muda melihat dan tidak mengetahui bahayanya merokok anak muda bisa mencoba-coba hanya dari sekedar menonton iklan. “Kami juga Menolak RUU Omnibus Law kesehatan yang melegalkan rokok bukan termasuk bahan zat adiktif,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version