Pakar Kesehatan Ingatkan Bahaya Polusi Udara Bisa Timbulkan Kematian

Pakar Kesehatan Ingatkan Bahaya Polusi Udara Bisa Timbulkan Kematian - polusi jakarta - www.indopos.co.id

Kabut terlihat menyelimuti langit Jakarta hingga menutup sebagian gedung-gedung perkantoran. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyampaikan jurnal kesehatan yang menuliskan tentang polusi udara dapat berujung kematian. Jumlah persentasenya setiap tahun cukup mengkhawatirkan.

Jurnal kesehatan terkemuka yang dimaksud ialah milik The Lancet mengemukakan hasil analisa “Lancet Commission on pollution and health”. Di dunia, terjadi sekitar 9 juta kematian setahunnya akibat polusi udara.

“Polusi udara menjadi penyebab 1 dari 6 kematian di dunia,” kata Ketua Mejelis Kehormatan PDPI Prof Tjandra Yoga Aditama dalam keterangannya merujuk jurnal kesehatan tersebut, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Sementara di India terjadi hampir 1,6 juta kematian akibat polusi udara di tahun 2019. Artinya, 17,8 persen kematian di India pada 2019 terjadi akibat polusi udara.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap, data sebelum era Covid-19 atau tepatnta pada tahun 2019. Polusi udara berhubungan dengan 6,7 kematian di tahun 2019 di dunia.

“Dari 6,7 juta itu, polusi udara ambien (luar ruangan – outdoor) diperkirakan oleh WHO menyebabkan 4,2 juta kematian pada 2019, dan sisanya karena polusi udara dalam ruangan (indoor),” jelas Tjandra.

WHO secara tegas menyebutkan, bahwa “air pollution is one of the greatest environmental risk to health”. Dengan menurunkan kadar polusi udara maka negara-negara di dunia, termasuk Indonesia tentunya akan dapat menurunkan beban penyakit.

“Dari penyakit-penyakit stroke, gangguan jantung, kanker paru serta penyakit paru dan pernapasan akut dan kronik,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran terkait mempersiapkan sejumlah langkah guna mengatasi masalah kualitas udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang sangat buruk dalam sepekan terakhir. Langkah tersebut dibagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Presiden tadi menegaskan bahwa jangka pendek harus ada intervensi dan harus segera dilakukan,” beber Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Intervensi tersebut, antara lain dengan memberlakukan kebijakan Euro 5 dan 6, menambah ruang terbuka hijau (RTH), hingga menerapkan kembali kerja dari rumah atau work from home (WFH). (dan)

Exit mobile version