INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil tindakan terhadap empat industri yang mengabaikan peraturan pengelolaan lingkungan.
Sebagai contoh, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.
Tindakan penyegelan ini dilakukan pada Rabu (13/9/2023), dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diterbitkan pada Jumat, 8 September 2023.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. Namun, sanksi tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila perbaikan tidak dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami melakukan penyegelan cerobongnya untuk memastikan perbaikan hingga sesuai dengan standar yang ditentukan. Kami akan mengizinkan kembali operasionalnya jika mereka dapat memenuhi persyaratan Sertifikat Layak Operasi (SLO),” katanya dalam keterangan, Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut yang tidak sesuai dengan standar. Sesuai peraturan, penggunaan cerobong reheating harus disertai dengan Sertifikat Layak Operasi (SLO).
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus memeriksa industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya dalam hal pencemaran udara. Mereka bertujuan agar pada tahun 2030, semua industri di Jakarta benar-benar mematuhi standar lingkungan yang lebih baik.
“Semua langkah ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Targetnya adalah agar semua industri di Jakarta menjadi rendah emisi,” pungkasnya. (fer)