175.510 Narapidana Terima Remisi HUT Ke-78 RI, 2.606 Orang Langsung Bebas

175.510 Narapidana Terima Remisi HUT Ke-78 RI, 2.606 Orang Langsung Bebas - napi remisi - www.indopos.co.id

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di Jakarta. Foto: Dok. KemenkumHAM

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Itu diberikan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela, melainkan telah melaksanakan program pembinaan dengan baik.

“(Pemberian remisi) merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Yasonna kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Ia menyatakan, pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.

Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan gia.

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Ia menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Dari jumlah narapidana yang menerima remisi, ada 2.606 di antaranya langsung bebas. (dan)

Exit mobile version