RSCM Angkat Bicara Usai Kena Teguran Tertulis Kasus Perundungan

rscm

Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) merespons teguran tertulis yang dilayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait perundungan semasa program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Teguran tersebut dijadikannya sebagai penyadaran agar kejadian serupa tak terulang.

“Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini, sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami,” kata RSCM dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Sekaligus menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM.

“(Pencegahan perundungan) melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan,” jelasnya.

Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah
secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik.

Tentu akan ada pembenahaan dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang berdasarkan rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan.

“Kami akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya menyatakan, pihaknya memberikan teguran tertulis terkait kasus perundungan terhadap calon dokter spesialis yang menjalani program Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kepada tiga rumah sakit.

Penelusuran Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan, instansi yang mengawasi rumah sakit memberikan sanksi.

“Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan,” kata Azhar secara daring, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (dan)

Exit mobile version