Sambut Putusan MK, BEM UI dan UNJ Tantang Debat Capres di Kampus Mereka

capres

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan adanya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan, namun tetap tidak boleh di tempat Ibadah langsung disambut oleh sejumlah kampus untuk menggelar acara debat untuk para calon presiden, seperti halnya yang direncanakan oleh badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dan BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ketua BEM UNJ Muhammad Rifqi Abdillah mengkritisi tentang Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwasannya ruang intelektual memperolehkan untuk terselenggaranya Dialog Terbuka Calon Presiden Indonesia.

“Dengan adanya keputusan tersebut, BEM UNJ mengambil sikap untuk menantang Bapak Prabowo, Ganjar, dan Anies untuk menjawab permasalahan-permasalahan bangsa yang akan disampaikan para anak muda nantinya,” kata Rifqi, kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (21/8/2023)

Ia menjelaskan, tantangan debat ataupun dialog terbuka ini adalah sebagai bentuk merdekanya berdemokrasi. “Para pemuda harus menilai sendiri, harus memiliki jawaban-jawaban atas pertanyaan siapa intelektual yang tepat memimpin bangsa ini untuk lebih berdaya,” tutur Rifqi

Ia menjelaskan, BEM yang merupakan organisasi pemerintahan di kalangan mahasiswa harus menjadi tempat yang mewadahi ruang-ruang publik. Maka, atas ditetapkannya putusan MK ini akan menjadi wadah baru untuk BEM UNJ dalam mengkritisi para calon pemimpin bangsa ini.

*Kami yakin dan siap akan menjadi tuan rumah dalam ajang menantang para Capres RI untuk Dialog Terbuka di Kampus UNJ. BEM UNJ siap bertanggung jawab atas segala hal yang telah dipertimbangkan dan akan kami laksanakan dalam ajang menantang para Capres RI,” tegas Rifqi

Di tempat berbeda, BEM UI turut menyambut baik MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menilai bahwa “banyak kampanye hari ini membosankan” karena minim substansi dan banyak dihiasi lip service semata, ditambah permainan identitas dan “pencitraan yang tidak perlu”.

“Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian,” kata Melki Sedek dalam keterangannya.

BEM UI beranggapan, celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan.

Sebab, tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius.

“Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu. Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak,” imbuhnya.

Melki Sadek menjelaskan, sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa.

Menurutnya, putusan MK ini sebuah terobosan, ketimbang kampus hanya dimanfaatkan sebagai ajang pencitraan bahwa mereka adalah alumni dari kampus tertentu.

“Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin,” tegasnya.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). (dil)

Exit mobile version