Kejari Jaksel Jebloskan Terpidana Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu

Kejari Jaksel Jebloskan Terpidana Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu - Putri Candrawathi 2 - www.indopos.co.id

Terpidana Putri Candrawathi di PN Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim eksekusi Kejari Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kemarin.

“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 Agustus 2023, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri, dikurangi dari hukuman sebelumnya 20 tahun,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

Putusan MA ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan eksekusi sesuai putusan tersebut.

Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang awalnya dihukum mati, juga menunggu proses eksekusi setelah hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup oleh MA. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga akan menghadapi eksekusi setelah hukuman mereka diringankan oleh MA.

Ricky Rizal akan menjalani 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun, sementara Kuat Ma’ruf hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Suhadi dan empat anggota majelis hakim lainnya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Pada tanggal 2 Mei 2023, Ricky Rizal mengajukan kasasi, diikuti oleh Putri Chandrawati pada tanggal 9 Mei 2023, dan Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Mei 2023. Ketiganya mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mereka. (fer)

Exit mobile version