KPK Panggil Kembali Muhamimin Besok

Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Muhaimin-Iskandar-4

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Foto: Facebook A. Muhaimin Iskandar

INDOPOS.CO.ID – Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang sedianya dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (5/9/2023) terpaksa ditunda karena yang bersangkutan memiliki agenda lain yaitu membuka MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Karena itu, tim penyidik KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan pria yang akrab disapa Cak Imin itu, dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh Saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9/2023).

“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya.

“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ungkapnya.

“Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Ali.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012.

Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau Bacawapres mendampingi Anies Baswedan. Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.

Sebelumnya Ali Fikri mengungkapkan, alat bukti kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.

“Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali.(dam)

Exit mobile version