Kejagung Sita 10 Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi di Telkom Sigma

Sita-Aset

Proses penyitaan yang dilaksanakan oleh Kejagung (Puspenkum Kejagung).

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyita aset para tersangka dalam kasus di PT Graha Telkom Sigma.

“Penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS pada tahun 2017 hingga 2018. Perkara ini melibatkan beberapa tersangka, yaitu TH, JA, RB, AHP, TSL, dan BR,” katanya dalam keterangan, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya, aset yang disita berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp240 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

“Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan dan Tim Penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.

“Dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version