INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengapresiasi pengungkapan sindikat rumah produksi film porno oleh Polda Metro Jaya di Jakarta.
“Pengungkapan ini menunjukkan Polri telah hadir sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, kecepatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya dalam membongkar sindikat rumah produksi film porno ini mengejutkan masyarakat.
“Banyak masyarakat yang tidak menyangka bahwa ada rumah produksi yang melibatkan artis dan selebgram yang berani memproduksi film porno,” ujarnya.
Ia juga menginginkan agar semua pihak yang terlibat, bila ada bukti yang kuat memiliki unsur pidana, diproses secara hukum. Selain itu, untuk mendalami kasus ini, Polda Metro Jaya perlu menjerat para pelakunya dengan pidana pencucian uang.
“Untuk membongkar sindikat rumah produksi ini bukanlah pekerjaan mudah, tetapi dengan komitmen Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, bersama anak buahnya, sindikat yang bekerja sangat rapi ini berhasil dibongkar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, mengungkapkan bahwa para tersangka telah memproduksi 120 film.
Polisi telah menahan lima tersangka, yaitu I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, pengelola website internet, dan produser. Sementara JAAS bertugas sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi, dan SE sebagai sekretaris.
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa para pelanggan dikenakan biaya langganan melalui internet.
Selain itu, Ade Safri menyebutkan bahwa ada 12 pemeran wanita yang sering tampil dalam film tersebut, dengan inisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sedangkan pemeran pria yang sering muncul ada lima orang dengan inisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Polisi segera memanggil para pemeran tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (fer)