Rocky Gerung Merasa Tak Ada Kriminalisasi terkait Pemeriksaan Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Rocky Gerung Merasa Tak Ada Kriminalisasi terkait Pemeriksaan Dugaan Penyebaran Berita Bohong - rocky - www.indopos.co.id

Pengamat politik Rocky Gerung memberikan keterangan soal kasus dugaan penyebaran berita bohong. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Akademisi Rocky Gerung tak menaruh kecurigaan apapun ketika menjalani pemeriksaan, oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Sebab pernyataannya dalam konteks mengkritik kebijak pemerintah.

Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam pada, Rabu (13/9/2023). Mulai pukul 10.02 WIB hingga pukul 18.58 WIB. Ada puluhan pertanyaan yang disodorkan penyidik Bareskrim kepadanya.

“Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw,” kata Rocky di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Perkataan yang terlontar dari mulutnya tentu berdasar kajian maupun referensi, untuk menyampaikan pandangan terhadap program dan regulasi pemerintah.

“Maka saya katakan saya memanfaatkan hasil-hasil riset, terutama yang bersifat mengkritik yang memuji ya bagian yang lain,” ucap Rocky.

Ia menambahkan, LBH dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menjadi rujukan dalam kritik yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu saya memberi 2 hal pwrtama swmngat perjuangan buruh yang kedua peralatan konsep tual unruk bertengkar dengan kekuasaan di dalam 2 bidang itu IKN dan Omnibuslaw,” jelasnya.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong telah diambil alih Bareskrim Polri, untuk mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut. Total 24 laporan polisi. Penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.

Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapannya di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023. (dan)

Exit mobile version