INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada saksi Aiman Witjaksono terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Pemanggilan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Surat panggilan kedua telah diterima pada hari Senin (22/1/2024) pukul 19.15 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait pernyataan Aiman yang menyebut oknum Polri tidak netral.
“Berdasarkan hasil fakta penyelidikan, forum memutuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang telah terjadi, ” kata dia
Selain itu Aiman diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023), saat itu Aiman diperiksa selama 5,5 jam dengan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik. (fer)