MA Putuskan Surya Darmadi Bayar Uang Pengganti Rp2 triliun Subsider Penjara 5 Tahun

surya

Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 Surya Darmadi. Foto: Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman uang pengganti untuk terdakwa dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” tulis putusan Mahkamah Agung yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (20/9/2023).

Namun, Mahkamah Agung belum memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut. Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa mereka akan mempelajari putusan kasasi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengonfirmasi vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan harus membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

Uang pengganti tersebut terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Surya Darmadi dinyatakan bersalah atas tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara dan perekonomian negara, serta juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). (fer)

Exit mobile version