Tahun Politik 2024, KASN Terima 122 Laporan Soal Netralitas ASN

Gedung-KASN

Gedung KASN, Jakarta. Foto: KASN.

INDOPOS.CO.ID – Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Iip Ilham Firman, menyatakan bahwa KASN terus memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang dan selama Pemilu 2024, terutama selama periode kampanye.

Pasalnya, saat ini, KASN telah menerima 122 pengaduan terkait netralitas ASN dari berbagai daerah di Indonesia.

“Antara tahun 2020 hingga 2022, KASN telah menerima sebanyak 2.073 pengaduan, dan dari jumlah tersebut, 1.605 atau 77,5 persennya terbukti melanggar dan dikenai sanksi. Lebih lanjut, 1.420 ASN atau 88,5 persennya telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi,” katanya dalam keterangan, Jumat (22/9/2023).

Iip juga menjelaskan bahwa lima kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah bersama-sama menetapkan keputusan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN menjelang Pemilu 2024.

“KASN menerima banyak pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu, dan diharapkan angka pengaduan ini akan terus meningkat, khususnya selama masa kampanye,” ujarnya.

Selain itu, Iip menekankan bahwa KASN bersedia bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi seluruh ASN yang melanggar kode etik dan undang-undang.

“Pelanggaran terhadap netralitas dalam Pemilu 2024 diperkirakan akan tinggi, mengingat tingginya jumlah kontestasi demokrasi pada tahun tersebut, yang berpotensi memengaruhi birokrasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Iip, dalam situasi di mana ASN kesulitan menjaga netralitas mereka akibat intervensi politik, pengawasan oleh lembaga independen seperti KASN menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa sanksi diberlakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. (fer)

Exit mobile version