Permohonan Paspor Elektronik Kini Diperluas di 102 Kantor Imigrasi

Paspor

Ilustrasi paspor Foto:Ditjen Imigrasi untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor). Sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan e-paspor.

“Perluasan ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangan, Sabtu (23/9/2023).

Ia mengungkapkan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Namun, e-paspor memuat data yang lebih lengkap, di antaranya data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. “Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Pada paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” bebernya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, paspor elektronik memberikan beberapa kemudahan, di antaranya fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

“WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa,” jelasnya.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, masih ujar Silmy, Imigrasi ingin mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Sebab, masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor, sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

“Kami ingin menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya.

Diketahui, dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.

Sementara itu, dalam periode Januari – Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan. (nas)

Exit mobile version