Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Mundur Dari PPP Dan Wakil Ketua MPR

sani

Politisi PPP Arsul Sani Terpilih Menjadi Hakim Konstitusi di Komisi III DPR RI. (foto : istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Usai ditetapkan sebagai hakim konstitusi dalam rapat pleno Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai angota DPR RI, Wakil ketua MPR RI dan juga keanggotaannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurutnya, hal itu adalah sebuah konsekuensi yang harus dijalankan setiap orang yang terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Misalnya saya dipilih kosekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR bahkan mundur sebagai anggota partai. Karena itu Undang-Undang,” ujar Arsul saat ditemui usai menjalani fit and proper test di Komisi III DPR-RI, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan, di Undang-Undang MK disebutkan bahwa Hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota Parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara, “itu memang harus ditaati,” imbuh dia.

Arsul juga mengungkapkan niatannya menjadi calon Hakim MK, yaitu untuk memberikan perbaikan kepada lembaga tersebut agar tidak terjadi lagi ego sektoral.

“Dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi karena adanya putusan MK,” ucap Arsul yang bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi pada MK.

Diketahui, Komisi III DPR sepakat memilih Arsul Sani sebagai hakim MK mewakili DPR menggantikan Wahiduddin Adams yang akan menjalani masa pensiun.

Hasil tersebut disepakati hari ini dalam rapat pleno Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, selaku pimpinan rapat pleno itu mengatakan sembilan fraksi DPR RI di Komisi III memilih nama Arsul dibandingkan enam kandidat lainnya.

“Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adams adalah bapak. A Arsul Sani,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Adapun sembilan fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.

Arsul diketahui menyingkirkan calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test selama dua hari dari tanggal 25-26 September ini. Ykni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan Komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik. (dil)

Exit mobile version