INDOPOS.CO.ID – Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada hari Senin untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini diumumkan melalui akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya dan berlokasi di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan membayar biaya administrasi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan yang diperlukan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen ini. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. (fer)