Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua WN China Dideportasi

Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua WN China Dideportasi - imigrasi - www.indopos.co.id

Dirjen Imigrasi, Kemenkumham Silmy Karim saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Foto: Ditjen Imigrasi

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan Ditjen Imigrasi menangkap dua warga negara China berinisial WJ (43) dan WC (41) di Jakarta Utara.

“Keduanya kabur ke Indonesia pada 2004 setelah menjadi buron kasus pembunuhan di China, kedua buron itu bisa masuk ke Indonesia menggunakan paspor warga negara China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang memiliki kemiripan nama,” katanya Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, selama 19 tahun, kedua WNA tersebut tinggal di daerah Jakarta Utara. Mereka diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka.

“Kasus ini terungkap berawal dari surat permintaan dari Kedubes China di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Surat tersebut berisi permohonan bantuan dalam menangkap dua buron yang diduga berada di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim Ditjen Imigrasi Kemenkumham lalu melakukan penyidikan selama satu bulan. Hasilnya, WC dan WJ berhasil ditangkap saat tengah makan di sebuah restoran daerah Pluit, Jakarta Utara.

“Imigrasi juga masih mendalami kegiatan dari kedua buron tersebut hingga bisa menetap belasan tahun di Indonesia dan sedang dalam proses penyidikan. Ini baru kita dapatkan tiga hari lalu,” jelasnya.

Selain itu, Silmy membantah adanya kelemahan sistem dari Imigrasi hingga kedua buron tersebut bisa lolos dari pengecekan.

“Pelarian tiap buron itu juga ditentukan langkah hukum yang telah diambil negara asal. Kalau namanya DPO kan masing-masing negara dia masukkan ke red notice,” katanya.

Mereka itu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan dokumennya sehingga kalau ditanya ada berapa itu tergantung dari subjek yang kabur.

“Namun, informasi yang disampaikan kepada kami dari beberapa negara harus ditindaklanjuti dan menjadi KPI Direktorat Intel, Direktorat Pengawasan, dan Direktorat Penindakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Silmy mengatakan kedua buron tersebut akan dideportasi ke China pada Kamis (5/10/2023) besok.

“Langkah yang kita ambil adalah deportasi. Tentu di sini kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah China dan penegak hukum China untuk menerima mereka untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version