Kejagung: Edward Hutahaean Terlibat Perkara Suap

Edward Hutahaean (pakai rompi) digiring ke mobil tahanan. Foto: Puspenkum Kejagung. Foto: Ist

Edward Hutahaean (pakai rompi) digiring ke mobil tahanan. Foto: Puspenkum Kejagung. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menguraikan peran Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan perkara di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Peran tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini adalah melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum,” ujar Kuntadi, Jumat (13/10/2023).

Tindakan jahat tersebut mencakup penyuapan atau gratifikasi senilai sekitar Rp15 miliar atau pengambilan, pengendalian, atau pemanfaatan harta kekayaan dalam bentuk uang tersebut.

“Uang sekitar Rp15 miliar itu diyakini atau diduga merupakan hasil kegiatan kriminal dari tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan melalui saudara IJ, seorang staf dari tersangka GMS,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang memadai setelah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan dua bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ungkapnya.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Penahanan ini dilakukan setelah memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat oleh seorang dokter.

“Tersangka NPWH alias EH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023,” tambahnya.

Kejagung menganggap NPWH alias EH telah melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Exit mobile version