Perkembangan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tangkap Sadikin Rusli

Sadikin-Rusli

Sadikin Rusli ditahan dan menggunakan rompi pink tindak pidana khusus. Foto: Puspenkum Kejagung.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang merupakan penyidik tindak pidana khusus telah menangkap Sadikin Rusli terkait dugaan perantara suap ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

“Sadikin ditangkap Sabtu, 14 Oktober kemarin dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif, Sadikin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur,” katanya dalam keterangan, Minggu (15/10/2023).

Selanjutnya, Sadikin diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, Sadikin dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin sebagai tersangka dan langsung menahan dia. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023. Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Oktober hingga 3 November,” ujarnya.

Ketut menuturkan, setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, Sadikin ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.

Ketut menyebut Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Terdakwa kasus BTS yang memberikan uang tersebut adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

“Peran tersangka SR dalam hal ini adalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap atau menerima gratifikasi atau menguasai penempatan atau penggunaan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar, yang dianggap sebagai hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP,” katanya.

Ketut menegaskan, Sadikin Rusli dituduh melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Exit mobile version