Dugaan Korupsi, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen PT Timah

Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Dokumen Kejaksaan Agung RI

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (kejagung) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2023.

“Tim penyelidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam rilisnya, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, salah satu lokasi adalah rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung yang menjadi alamat seseorang terkait dengan kasus ini. Lokasi lainnya adalah rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dan yang terakhir adalah satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, dan Kabupaten Bangka Selatan.

“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan peristiwa tindak pidana,” ucap Ketut.

Ia menegaskan tindakan penyitaan dan penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2023.

“Secara singkat, kasus ini melibatkan kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan, yang kemudian hasilnya dijual kembali kepada PT Timah Tbk, yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara,” jelas Ketut. (fer)

Exit mobile version