Jampidum Kejagung Terima SPDP Rocky Gerung cs, Kapuspenkum: Tim Jaksa Lagi Dalami

Kapuspenkum-3

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dan Gedung Jampidum, Jakarta Selatan. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang melibatkan terlapor Rocky Gerung (RG).
“Kami telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk,” katanya, (21/10/2023).
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diterbitkan oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023.
“SPDP tersebut, terlapor RG disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 KUHP, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Ketut Menuturkan, dalam SPDP juga disebutkan laporan terhadap Rocky Gerung terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Ketut, saat ini Penyidik Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.
“Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan ini berasal dari pernyataannya yang dianggap oleh beberapa pihak mengandung unsur kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bareskrim berfokus pada penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran.
Pernyataan kontroversial Rocky Gerung ini juga pernah ditayangkan di saluran YouTube yang dimiliki oleh Refly Harun. Pernyataan tersebut terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky Gerung menyentuh tentang langkah Presiden Jokowi yang menurutnya melakukan perjalanan ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, dalam orasi tersebut, dia menggunakan kata-kata “b***n” dan “tl,” yang dianggap sebagai kata makian dan penghinaan terhadap presiden. (fer)
Exit mobile version