Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Johnny Plate

Ketut-Sumedana-4

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tim penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, yang berinisial JHPMG.

“Pemeriksaan terhadap JHPMG dilakukan dalam konteks kasus dugaan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama dengan inisial EN dan Tenaga Ahli HUDEV UI dengan inisial KR.

Ketut menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Edward Hutahaean (EH).

“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan tujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan dalam kasus ini,” tambahnya.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Staf Khusus Menkominfo tersebut, setelah sebelumnya dia diperiksa pada Kamis (8/6) dan Jumat (13/10) sebelumnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Saat ini, enam di antaranya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, juga dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan.

Sementara tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perencanaannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi dan mengatur proses lelang proyek tersebut.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Exit mobile version