Diduga Terima Suap Rp40 Miliar, Jaksa Tahan Achsanul Qosasi

kosasih

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejagung. (Puspenkum Kejagung.)

INDOPOS.CO.ID – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi secara resmi mengenakan rompi pink dan menjadi tahanan Kejaksaan Agung.

Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kominfo, yang juga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.

“Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (3/11/2023).

Menurut Ketut, Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal 12 b, 12 e, Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022,” ujar Ketut.

Ketut menuturkan, pembongkaran identitas Achsanul Qosasi dimulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sedang memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

“Achsanul Qosasi, yang juga merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian diungkapkan sebagai tersangka dengan Pasal 12 b, 12 e, Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga Achsanul Qosasi menerima Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022,” tutur Ketut.

Pengungkapan identitas Achsanul Qosasi dimulai ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Galumbang kemudian menyebutkan inisial AQ, yang merujuk kepada Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Fakta ini terungkap ketika JPU sedang menyelidiki aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

“Apakah saudara tahu siapa yang dimaksud dengan AQ?” tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya, Pak Achsanul,” jawab Galumbang Menak.

“Achsanul siapa?” tanya jaksa lagi.

“Qosasi,” jawab Galumbang.

“Siapa itu?”

“Ia adalah anggota BPK, Pak Jaksa,” ujar Galumbang.

Penyingkapan identitas anggota BPK ini berasal dari bukti percakapan dalam grup WhatsApp. Grup WhatsApp tersebut beranggotakan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, serta dua temannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Dalam percakapan di grup WhatsApp, Anang Achmad Latif menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan oknum BPK yang memiliki inisial AQ. Keinginan ini muncul karena adanya ancaman terkait data BTS 4G.

“Ada percakapan bahwa ‘Sepertinya om,”

Om yang dimaksud oleh saudara saksi ini adalah dari chat Anang, “Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'” kata jaksa saat membacakan percakapan dalam grup WhatsApp antara Anang, Irwan, dan Galumbang.

Menyikapi chat Anang tersebut, Galumbang merekomendasikan untuk bertemu dengan AQ ketika situasinya sudah tenang. “Jawaban saudara adalah ‘Jangan sekarang, Bos.

Tunggu sampai situasi mereda. Tim BPK sedang mengancam terkait data yang telah diberikan sebelumnya,'” ujar jaksa, membacakan bukti percakapan dalam grup WhatsApp.

Informasi tentang data BTS yang dibicarakan oleh Galumbang diperoleh dari seorang pengusaha yang juga berperan sebagai makelar dalam kasus ini, yaitu Edward Hutahaean.

“Pak Edward memberitahukan kepada saya bahwa ada temuan terkait proyek BTS,” kata Galumbang.

Terkait aliran dana ke BPK, persidangan sebelumnya telah mengungkap bahwa uang sebesar Rp 40 miliar terlibat dalam kasus tersebut. (fer)

Exit mobile version