INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa PPATK telah melakukan penelusuran terhadap transaksi mencurigakan aliran uang yang melibatkan tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
“Penelusuran ini terkait dengan penyelidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022,” katanya dalam keterangan Jumat (10/11/2023).
Menurutnya, proses penelusuran transaksi keuangan milik Achsanul dimulai setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan Achsanul sebagai tersangka pada Jumat, 3 November 2023. Achsanul merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut, yang merugikan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
“PPATK telah mengatasi masalah ini secara proaktif, dan perkembangan selanjutnya akan dilaporkan kepada penyidik Kejagung,” ujarnya.
Penelusuran aliran dana yang diterima oleh Achsanul sebesar Rp40 miliar berasal dari terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diduga hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Uang tersebut diserahkan kepada Achsanul pada 19 Juli 2022, dengan tujuan untuk menutup kasus korupsi yang sedang diinvestigasi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Irwan berhasil mengumpulkan total uang sebesar Rp243 miliar untuk upaya menutup kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Uang sebesar Rp40 miliar yang diberikan kepada Achsanul disampaikan oleh tersangka Windy Purnama (WP). Achsanul mengutus rekannya, tersangka Sadikin Rusli (SDK), untuk bertemu dengan Windy di pelataran parkir Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, guna penyerahan uang tersebut. Diduga, uang yang diterima oleh Achsanul dimanfaatkan untuk memoles hasil audit penggunaan anggaran proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti.
Selain Achsanul, tersangka lain yang terlibat dalam upaya menutup kasus tersebut adalah pengacara dan Komisaris PT Pupuk Indonesia, Edward Hutahaean (EH), yang menerima Rp 15 miliar.
Nama lain yang terungkap adalah Dito Ariotedjo, yang diduga menerima Rp27 miliar. Namun, Dito, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), membantah menerima aliran uang tersebut dan telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Politikus muda Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa ia tidak mengenal Irwan atau tersangka korupsi BTS 4G lainnya.
Nama lain yang saat ini dicari oleh tim penyidikan Jampidsus adalah Nistra Yohan, Staf Ahli anggota Komisi I DPR, yang diduga menerima Rp70 miliar dari Irwan. Windy, yang mengantarkan uang sebesar Rp70 miliar tersebut kepada Nistra Yohan, bertemu dengan Nistra Yohan dua kali di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, Nistra Yohan belum diperiksa dan belum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. (fer)