Kasus Pemerasan, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Usai Kembali Periksa Firli Bahuri

bareskrim

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak memberikan, keterangan soal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasaan SYL. (Dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya segera melakukan, gelar perkara terkait kasus dugaan pemeriksaan pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sehingga bakal menetapkan tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak belum memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara. Termasuk belum membocorkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Jadi, rekan-rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita scedulkan,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Penyidik dalam waktu dekat lebih dulu memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri. Keterangannya bakal digali sesuai perkembangan penyidikan.

“Jadi, kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 november 2023. Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan kita lakukan berikutnya,” ujar Ade Safri.

Firli telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada, Selasa (24/10/2023). Pemeriksaan berjalan tujuh jam dari pukul 10.00 – 19.30 WIB di Bareskrim Polri.

Pemanggilan terhadap Firli merupakan kali kedua. Dia sebelumnya telah dipanggil pada Jumat (20/10/2023), namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Polda Metro Jaya telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak awal Oktober 2023. Total ada 54 saksi telah diperiksa untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan itu. Firli diketahui membenarkan pernah bertemu SYL di lapangan bulu tangkis di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Maret 2022. (dan)

Exit mobile version