Ini Kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Dipanggil “Papa” Oleh Celine Evangelista

Ini Kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Dipanggil "Papa" Oleh Celine Evangelista - jaksa agung - www.indopos.co.id

Jaksa Agung Saniatiar Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Agung Saniatiar Burhanuddin atau yang dikenal sebagai ST Burhanuddin telah menjadi perhatian publik setelah namanya disebut dalam sidang terdakwa kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (6/11/2023), total harta kekayaannya mencapai Rp10,84 miliar. Harta tersebut terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

Harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp4,62 miliar. LHKPN ini diajukan pada 27 Februari 2023 untuk laporan harta kekayaan tahun 2022. ST Burhanuddin memiliki tanah dan bangunan di dua lokasi, yaitu Bandung Barat dan Tangerang Selatan, dengan total nilai mencapai Rp4,62 miliar.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Tanah dan bangunan seluas 240 m2/140 m2 di kabupaten atau kota Bandung Barat, yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp2,1 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 120 m2/109 m2 di kabupaten atau kota Tangerang Selatan, yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp2,52 miliar.

Kekayaan transportasi senilai Rp669,47 miliar, yang terdiri dari:

Mobil Toyota Celicia Minibus tahun 2002 yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp49 juta. Mobil Hummer Minibus tahun 2010, yang diperoleh dari hasil sendiri sebesar Rp619,65 juta.

ST Burhanuddin tidak memiliki surat berharga. Namun, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp353,82 juta dan kas serta setara kas sejumlah Rp5,19 miliar. Selain itu, tidak ada harta lain yang dimiliki oleh ST Burhanuddin, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp10,84 miliar. (fer)

Exit mobile version