INDOPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa ucapan terdakwa dalam kasus korupsi bernama Amalia Sabara (Amel), yang menyebut kedekatan artis Celine Evangelista dan JA Burhanuddin, diduga merupakan kekeliruan pengakuan dari Amel saat dipersidangan.
“Kemungkinan itu yang dimaksud istri JA, masa JA, istrinya yang dekat, mungkin kunker ke Sultra akan diajak kalau itu yang dimaksud, nanti kalian tanya sendiri kalau istri Jaksa Agung kunker ke Kendari,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID Jumat (3/11/2023).
Patris menjelaskan bahwa sebenarnya yang menjalin kedekatan dengan artis Celine adalah istri dari ST Burhanuddin. Celine Evangelista sering menjadi pembawa acara di acara ibu-ibu Kejaksaan. Dari situ, keakraban antara istri ST Burhanuddin dengan Celine mulai terjalin bahkan dianggap seperti anak sendiri oleh Burhanuddin dan istrinya.
“Setahu saya, Celine sering menjadi MC acara ibu-ibu Kejaksaan RI. Makanya, Celine ini akrab dengan istri Jaksa Agung bahkan sudah dianggap seperti anak sendiri,” ujarnya.
Diketahui, sidang dalam kasus korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan informasi terbaru.
Pada Rabu, 25 Oktober 2023, sidang di Pengadilan Negeri Kendari mencakup keterlibatan artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung dalam kasus tersebut.
Dalam sidang terbuka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat saksi, termasuk tiga penyidik Kejati Sultra dan istri tersangka kasus korupsi tambang, Andi Andriansyah (AA). Selama persidangan, terdakwa Amelia Sabara mengungkapkan pengakuan kontroversial yang melibatkan Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus tersebut.
Amelia Sabara juga memberikan rincian mengenai jumlah uang yang diterima dalam kasus korupsi tambang. Dia mengaku hanya menerima Rp4 miliar dan mengklaim bahwa uang tersebut dibagi dengan Celine Evangelista, yang menerima Rp500 juta. Oleh karena itu, dia menyanggah tudingan yang menyebutkan bahwa dia menerima jumlah uang sebesar Rp7 miliar hingga Rp10 miliar, seperti yang sebelumnya disebutkan.
Amelia Sabara menjelaskan bahwa ketika kasus korupsi ini mulai terungkap, dia menyarankan istri tersangka AA untuk bertemu dengan Celine Evangelista. Menurutnya, Celine memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung. Uang senilai Rp3 miliar itu diakui Amelia telah dibagi rata kepada Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang disebutnya “Papa.” Dia memberikan Celine sebesar Rp500 juta atas inisiatif sendiri.
Setelah membagi uang, Amelia mengaku menghubungi Celine dan memintanya untuk mengaku jika sudah berbicara dengan “Papa” (Jaksa Agung). Hal ini dilakukan untuk membantu kasus korupsi yang sedang dihadapi oleh AA.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari kemudian bertanya tentang istilah “Papa” dan apakah Celine adalah anak atau istri dari Jaksa Agung yang dimaksud. Amelia menjelaskan bahwa “Papa” merujuk pada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan lebih spesifik tentang dana sebesar Rp1 miliar yang diminta oleh Amelia kepada istri AA. Amelia mengakui bahwa uang tersebut diberikan kepada seorang perwira polisi bernama Kompol Rosana Albertina Labobar, yang biasa dipanggil Kompol Ocha, sebesar Rp500 juta, dan kemudian dibagi lagi kepada seseorang bernama Mugin sebesar Rp500 juta.
Setelah pengakuan itu, Majelis Hakim memberi waktu kepada JPU dan Penasehat Hukum untuk memberikan pernyataan. Hingga akhir persidangan, Amelia Sabara tidak memberikan jawaban yang memuaskan terhadap pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari. Sidang berakhir dengan penjadwalan sidang selanjutnya yang akan melibatkan saksi seperti Celine Evangelista, Kompol Rosana alias Ocha, dan Mugin.
Sebagai informasi, Kejati Sultra telah menetapkan Amelia Sabara sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan dalam kasus WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Upaya untuk menghalangi proses hukum ini terungkap setelah istri Direktur PT KKP melaporkan bahwa Amelia Sabara telah membohonginya dengan klaim akan mengurus pencabutan status tersangka AA melalui pertemuan dengan pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun Kejati Sultra. Namun, upaya tersebut ternyata hanya bohong belaka. (fer)