Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Miliki Harta Rp22,8 Miliar

Firli-IP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Dok KPK)

INDOPOS.CO.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagaimana dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, 23 November 2023, Firli Bahuri tercatat memiliki harta sejumlah Rp22,8 miliar. Harta tersebut, setidaknya menurut laporan terakhir yang diajukan oleh Firli pada tanggal 20 Februari 2023 untuk laporan periodik tahun 2022.

Komposisi harta Firli didominasi oleh tanah dan bangunan, serta kas dan setara kas. Firli mengakui kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp10,4 miliar. Selain itu, dia juga memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bekasi, serta empat bidang lainnya di Lampung.

Adapun dalam hal alat transportasi, Firli mengklaim kepemilikan motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, mobil Toyota Innova Venturer, mobil Toyota Camry, dan mobil Toyota Land Cruiser. Total nilai dari seluruh kendaraan milik Firli diperkirakan mencapai Rp1,75 miliar.

Firli juga mengklaim memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp10,6 miliar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Firli menyatakan tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan Firli Bahuri mencapai Rp22.864.765.633.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, yang melibatkan pemeriksaan sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi, dan rumah yang disewa oleh Firli di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) senilai setara Rp7,4 miliar, dua mobil, 21 unit handphone, kunci mobil Land Cruiser, serta ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri. (fer)

Exit mobile version