PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Busyro-Muqoddas

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Busyro Muqoddas Foto: Dokumen PP Muhammadiyah/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Busyro Muqoddas, menyatakan bahwa peningkatan status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merupakan bukti dari independensi kepolisian dalam mengusut tindak pidana korupsi.

Ormas Islam terbesar di Indonesia ini menekankan perlunya Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya di KPK.

Muhammadiyah memuji profesionalitas Polri dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Busyro menyatakan apresiasi terhadap tindakan Polda Metro Jaya yang menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Harapannya adalah agar independensi dan profesionalitas Polri dalam menangani kasus Firli Bahuri dapat menjadi contoh untuk pengusutan kasus korupsi lainnya yang melibatkan kepolisian,” katanya dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan pada Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, status hukum Firli Bahuri yang kini terlibat dalam kasus tersebut, kata Busyro, memerlukan percepatan dalam penunjukan pengganti sebagai pimpinan KPK. Hal ini diperlukan untuk memastikan KPK tetap berfungsi maksimal. Oleh karena itu, Busyro, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, mendesak agar Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari semua posisi dan jabatannya di KPK.

“Muhammadiyah juga menyarankan lembaga kepresidenan dan legislatif untuk memanfaatkan kasus Firli Bahuri sebagai bahan evaluasi dalam proses rekrutmen dan seleksi pemimpin KPK di masa mendatang,” ujarnya.

Busyro berpendapat bahwa hasil rekrutmen dan seleksi pemimpin KPK harus dihasilkan secara transparan, dengan melibatkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat sipil.

“Perlunya pembelajaran dari kasus Firli Bahuri untuk proses seleksi calon pejabat penegak hukum yang bebas dari kepentingan politik pragmatis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah mengumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Penetapan tersangka ini terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo pada Oktober 2023. Setelah beberapa hari, KPK menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka utama terkait korupsi penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementan sebesar Rp13,9 miliar. (fer)

Exit mobile version