IPW Dorong Kapolda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

IPW Dorong Kapolda Metro Jaya Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya - menyampaikan pendapat - www.indopos.co.id

Ilustrasi menyampaikan pendapat di muka umum. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID ⎼ Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penundaan proses hukum tersebut merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Telegram Kapolri ini, menurut dia, untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu. “Telegram kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan Eks Ketua Partai Gerindra kota Semarang pada kader PDIP,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu (3/12/2023).

Terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU no. 2 tahun 2002 pasal 28 dalam Pemilu 2024. Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.

“Sebagai negara Hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Dikatakan dia, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat. Karena itu perlu diperhatikan agar polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.

“Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” katanya.

Sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses . Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak.

“IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal Lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan Pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat,” ungkapnya.

“IPW mendukung dan percaya Polri bersikap Netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version