Tolak Permohonan PKPU Budi Said, Begini Penjelasan Antam

Fernandes-Raja-Saor

Fernandes Raja Saor dari Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership, selaku Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, dalam acara bincang bersama kuasa hukum Antam terkait sidang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Antam

INDOPOS.CO.ID – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada 30 November 2023 diduga tak memenuhi syarat.

Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara Budi Said dengan dasar alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum Antam pada perkara No. 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari kantor hukum Fernandes Raja Saor menyebutkan, utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said memiliki dugaan tidak sederhana.

Hal ini diakibatkan karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

“Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said. Jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Fernandes Raja Saor dari Managing Partner Kantor Hukum Fernandes Partnership, selaku Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, dalam acara bincang bersama kuasa hukum Antam terkait sidang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Jakarta, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Sebelumnya, Budi Said memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas seberat 1,1 ton. Namun, pada perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

Pada persidangan 3 November 2023 dengan para terdakwa, yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu Muhammad Priono.

Dalam Laporan itu, Muhammad Priono juga menjelaskan, selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs. sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon.

Sehubungan dengan permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada Laporan Investigatif BPK RI, Fernandes Raja Saor menyatakan Antam telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.

Fernandes juga menjelaskan Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Antam akan melawan permohonan PKPU tersebut.

“Antam bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,” katanya. (nas)

Exit mobile version