INDOPOS.CO.ID – Surat Keputusan (SK) Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Menurut dia, pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair,” ungkapnya.
“Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan.
Proses pencairannya, menurut dia, akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. “Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama 3 bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023,” bebernya.
“Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” imbuhnya.
Diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan SK Inpassing untuk 98.972 guru madrasah bukan ASN. Setelah menunggu 12 tahun, akhirnya mereka mendapatkan tunjangan inpassing. (nas)