Kementan Diganjar KIP Sebagai Kementerian Informatif Tahun 2023

Kementan Diganjar KIP Sebagai Kementerian Informatif Tahun 2023 - kementan 1 - www.indopos.co.id

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin menyerahkan penghargaan keterbukaan informasi pada Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi. Foto: Dok. Kementan

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) dianugerahi sebagai Kementerian informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin kepada Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi.

Kementan sebagai salah satu badan publik dinilai oleh KIP proaktif dalam menyediakan informasi publik secara akurat dan benar serta memiliki inovasi dalam penyediaan informasi public. Pada kategori tersebut, Kementan sebelumnya secara berturut-turut pernah meraihnya, yaitu pada tahun, 2020, 2021, dan 2022.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya menegaskan bahwa layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia masih jadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bersama. Pemerintah harus terus mengupayakan pembangunan infrastruktur komunikasi, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Terlebih, bangsa Indonesia sedang dalam masa pemilihan umum (pemilu).

“Keterbukaan informasi publik yang akurat dan andal kini jadi sangat vital karena bangsa kita tengah menjalani proses Pemilu. Aspek keterbukaan informasi diyakini sebagai kunci untuk mendorong partisipasi pemilih, serta pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen Kementan dalam menjalankan amanat UU KIP yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Badan Publik, termasuk Kementan.yang memiliki banyak informasi dan dokumen di setiap unit kerja yang kemudian menjadi tugas Kementan untuk menyampaikan data/informasi tersebut dengan benar kepada publik.

“Seyogyanya, segenap entitas badan publik yang berhubungan dan bertanggungjawab terhadap pengelolalan informasi, harus memahami informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik seperti arahan Bapak Wakil Presiden,” ungkap Kuntoro.

Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7% dari 369 naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 badan publik dari 372.

Namun, Donny melanjutkan masih ada 174 Badan Publik yang kami nilai belum mematuhi tata Kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informatif.

“keberadaan Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara pada dasarnya membantu Pemerintah dalam mewujudkan tata Kelola Pemerintahan yang terbuka,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementan bersama Kementerian PPPA dan Kementerian PAN-RB dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 merupakan Kementerian yang informatif dengan nilai masing-masing 96,11, kemudian 96,39 dan 96,72. (srv)

Exit mobile version