Masa Jabatan 3 Anggota MKMK Hanya Setahun, Begini Penjelasan MK

mk

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih memberikan keterangan soal pembentukan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. (YouTube MK)

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Proses pembentukannya itu diambil setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengatakan, pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim tidak bisa lama karena diselingi berbagai macam kegiatan. Terutama adanya putusan-putusan MK harus diselesaikan tepat waktu.

“Keanggotaan MKMK ini, telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Untuk masa jabatan 1 tahun,” kata Enny di Jakarta, Kamis (20/12/2023).

Ada tiga anggota MKMK. Komposisi anggotanya terdiri dari akademisi, hakim aktif MK dan perwakilan dari masyarakat.

“Pertama, Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr I Dewa Gede Palguna. Beliau mewakili tokoh masyarakat,” tutur Enny.

“Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang disepakati baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” sambungnya.

Ia mengungkap, alasan masa kerja anggota MKMK hanya setahun. Salah satunya ialah mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

“Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” jelas Enny.

“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan. Sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (peraturan MK),” tambahnya. (dan)

Exit mobile version