Polisi Akan Keluarkan Surat Penangkapan Jika Firli Bahuri Kembali Mangkir

Firli-Periksa

Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan beberapa waktu lalu. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, setelah absen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada, Kamis (21/12/2023).

Langkah jemput paksa akan dilakukan penyidik, jika perwira tinggi Polri itu mangkir dua kali beruntun dalam agenda pemeriksaannya.

“Kalau itu (panggilan pertama – kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” kata Karyoto di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ihwal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo hari ini. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah menyerahkan surat perihal ketidakhadiran kliennya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Ian Iskandar secara terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta pagi tadi.

Ia mengklaim ada kegiatan bersifat cukup mendesak, yang membuat kliennya batal hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut di Bareskrim Polri.

“Ya ada acara urgent, yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK,” celetuk Ian.

Pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan, setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangkanya dinyatakan sah dan proses hukumnya bisa dilanjutkan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Tercatat, dia telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pada November dan awal Desember 2023. (dan)

Exit mobile version