Pemegang Visa Kunjungan Bisa Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal secara Online

karim

Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim. (Dok Ditjen Imigrasi)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia sekarang dapat mengurus perpanjangan izin tinggal melalui laman resmi imigrasi secara online.

“Layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).

Menurutnya, dengan strategi digitalisasi, Imigrasi terus meningkatkan layanannya. Tujuan utama layanan baru ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal.

“Sekarang, warga asing tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi karena prosesnya dapat dilakukan secara online,” ujarnya.

Selain itu Silmy menuturkan, tidak perlu peneraan pada paspor karena dokumen akan langsung dikirim ke email pemohon.

“Mulai dari pengajuan visa hingga perpanjangan izin tinggal, semuanya dapat diakses secara online melalui website resmi yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” tutrurnya.

Dia menjelaskan bahwa beberapa jenis visa yang sekarang bisa diperpanjang secara online mencakup visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

“Untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan, prosesnya dapat dilakukan melalui evisa.imigrasi.go.id, yang menyediakan pengalaman pengurusan visa dan izin tinggal yang nyaman bagi orang asing di Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menambahkan komitmen Imigrasi terhadap digitalisasi tercermin dalam pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang berkelanjutan.

“Tim kami secara rutin melakukan studi, observasi, dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version