INDOPOS.CO.ID – Surat Keterangan Usaha merupakan dokumen penting yang menjadi tanda bukti sahnya usaha Anda di mata hukum. Surat ini juga bisa memudahkan Anda untuk mengajukan pinjaman modal di bank maupun keperluan penting bisnis lainnya. Jadi, SKU wajib untuk semua pemilik usaha.
Untungnya, cara membuat SKU sekarang sudah mudah karena bisa dilakukan secara online. Simak artikel ini untuk tutorial membuat SKU dengan lengkap, termasuk syarat dan berkas yang harus Anda siapkan.
Syarat Membuat SKU secara Online
Berikut beberapa berkas dan dokumen yang harus Anda siapkan terlebih dahulu:
1. Surat permohonan bermeterai yang menyatakan kebenaran data diri dan keabsahan dokumen
2. Formulir pendukung yang bisa Anda unduh di situs pemerintah wilayah
3. Identitas lengkap Anda
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Anda tidak berjualan di trotoar, badan jalan, maupun menganggu kegiatan umum
5. Foto lokasi usaha
6. Dokumen lengkap terkait tanah atau bangunan yang Anda sewa
7. Daftar centang persyaratan yang bisa Anda unduh di situs pemerintah wilayah
Sebagai informasi, meterai yang disebutkan di atas tidak terbatas pada meterai tempel. Namun, Anda juga bisa menggunakan emeterai yang memang ditujukan untuk urusan administrasi online.
Tata Cara Membuat SKU Online
Setelah semua syarat Anda penuhi, berikut cara membuat Surat Keterangan Usaha online:
1. Kunjungi situs https://oss.go.id/
2. Klik Daftar untuk membuat akun
3. Cek email untuk aktivitasi akun
4. Setelah teraktivitasi, Anda akan mendapatkan username dan password
5. Pilih kualifikasi usaha Anda di bagian perizinan usaha
6. Isi formulir data pemohon dengan benar
7. Cetak hasil akhir dokumen. Inilah SKU Anda.
Demikian tutorial membuat Surat Keterangan Usaha secara online. Di atas disebutkan mengenai e-Meterai untuk dokumen syarat SKU. Bila Anda belum pernah menggunakan e-Meterai, pastikan Anda hanya beli e-Meterai di distributor resmi seperti Mekari Sign agar terhindar dari meterai palsu. (ibs)