Tahun 2023, Kejagung Selesaikan 2.407 Perkara dengan Restorative Justice

Tahun 2023, Kejagung Selesaikan 2.407 Perkara dengan Restorative Justice - kejagung - www.indopos.co.id

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan bahwa selama tahun 2023, Kejagung telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif sebanyak 2.407 kasus.

“Dalam review pencapaian kinerja Kejaksaan RI, selama tahun 2023, terkait restorative justice, terdapat 2.407 perkara yang disetujui dan 38 perkara yang ditolak,” katanya dalam keterangan tertulis Senin (1/1/2024)

Selain itu, Kejagung juga berhasil membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Ketut menjelaskan bahwa sejak Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan, tercatat bahwa jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif mencapai 4.443 perkara.

“Dalam rentang tahun 2020 hingga 2023, terjadi peningkatan jumlah pengajuan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pada tahun 2020, terdapat 192 perkara yang mendapatkan persetujuan, sementara 44 perkara ditolak,” jelasnya.

Pada tahun 2021, jumlah perkara yang disetujui meningkat menjadi 388, sedangkan yang ditolak berkurang menjadi 34.

Tren peningkatan terus berlanjut pada tahun 2022, dengan 1.456 perkara yang disetujui dan 65 perkara yang ditolak. Pada tahun 2023, jumlah perkara yang mendapatkan persetujuan semakin meningkat menjadi 2.407, sementara yang ditolak mencapai 38.

Dengan demikian, terdapat kecenderungan pertumbuhan signifikan dalam permohonan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif selama periode tersebut.

Selain mencapai prestasi dalam bidang keadilan restoratif, Ketut juga menyampaikan pencapaian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan tindak pidana umum.

Dalam rentang Januari hingga Desember 2023, tercatat 160.553 perkara yang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Bidang Tindak Pidana Umum.

Sebanyak 127.112 perkara masuk ke Tahap I, dengan 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap. Dari jumlah tersebut, 117.880 perkara melanjutkan ke Tahap II, 107.677 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan putusan, dan 99.224 perkara telah menjalani tahap eksekusi. Selanjutnya, 5.408 perkara mengajukan banding, dan 3.045 perkara mengajukan kasasi. (fer)

Exit mobile version