Penyidik Polda Metro Jaya Teliti Kembali Berkas Firli Bahuri

Firli-Bahuri-3

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri Foto: KPK/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa unitnya sedang menyelidiki berkas kasus yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Benar (sedang dalam proses penelitian),” katanya dalam keterangan Rabu (3/1/2024).

Saat ditanya kapan berkas tersebut akan dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan pembaruan.

“Nanti kita akan menginformasikan perkembangannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan Kejati telah mengembalikan berkas perkara yang melibatkan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Setelah melakukan penelitian terhadap aspek formal dan materiil, diperoleh kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum memadai,” jelasnya.

Herlangga menyampaikan bahwa pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada tanggal 21 Desember 2023, surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB yang belum lengkap telah kami sampaikan kepada penyidik (P18), Ini hanya merupakan pemberitahuan awal.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun petunjuk selama tujuh hari ke depan, yang akan diberitahukan kepada penyidik bersamaan dengan pengembalian berkas.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12). (fer)

Exit mobile version