Kejagung Kembali Lelang Aset Benny Tjokrosaputro

Kejagung Kembali Lelang Aset Benny Tjokrosaputro - hermes - www.indopos.co.id

Aset milik terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Dok Puspenkum Kejagung)

INDOPOS.CO.ID – Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) mengadakan lelang enam tas mewah bermerek terkenal yang merupakan barang sitaan dari istri Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kejaksaan Agung, melalui Pusat Pemulihan Aset, akan menggelar lelang enam tas bermerk Hermes yang merupakan barang sitaan eksekusi, dimiliki oleh istri Benny Tjokrosaputro, yang merupakan terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Benny Tjokrosaputro telah dijatuhi hukuman sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Kejaksaan Agung menetapkan batas nilai lelang barang sitaan sekitar Rp60 juta untuk setiap tas mewah yang dimiliki istri terpidana tersebut,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui open bidding pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan tiga tahapan pemasaran bagi peminat tas mewah asal Paris pada 9 Januari (tahap I), 16 Januari (tahap II), dan 22 Januari (tahap III). Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB melalui akun lelang.go.id.

“Setelah lelang barang sita eksekusi ini dilaksanakan, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemulihan perekonomian negara dan mendukung program Pemerintah dalam mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Ketut. (fer)

Exit mobile version