Haris dan Fatiah Divonis Bebas, Kejari Jaktim: Kami Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan

Haris dan Fatiah Divonis Bebas, Kejari Jaktim: Kami Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan - kejari jaktim - www.indopos.co.id

Gedung Kejari Jakarta Timur. Foto: Instagram Kejari Jaktim/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara dan nomor identifikasi atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.

“Putusan tersebut pada substansinya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari dakwaan terkait tindak pidana terhadap Luhut Binsar Pandjaitan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (8/1/2024).

Menurutnya, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 8 Januari 2024, mengumumkan bahwa salinan putusan akan diserahkan kepada Penuntut Umum pada hari yang sama. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan tersebut.

“Penuntut Umum akan menunggu salinan putusan tersebut guna melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil analisis tersebut, Penuntut Umum akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Penuntut Umum berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera menyerahkan salinan putusan tersebut.

“Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan memastikan kelancaran proses penegakan hukum,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version