INDOPOS.CO.ID – Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengemukakan sejumlah barang bukti yang dibawa dalam kardus merupakan referensi kliennya, untuk menjalani klarifikasi lanjutan di Bareskrim Polri pada, Rabu (13/9/2023).
Rocky diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang tertunda pekan lalu.
“Isinya sumber-sumber ilmiah bacaan-bacaan terkait dengan bacaannya pak Rocky, yang kemudian melahirkan analisa dari pak Rocky yang kemudian disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan,” kata Haris Azhar di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Konteks pemeriksaan hari ini tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong. Ia enggan menjawab pertanyaan lain di luar laporan terhadap kliennya.
“Yang diperiksa itu tentang pasal 14, 15 peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 1946,” ucap Haris.
Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.02 WIB hingga pukul 18.58 WIB. Ada puluhan pertanyaan yang disodorkan penyidik Bareskrim.
Keterangan yang diberikan kliennya melanjutkan agenda pemeriksan pekan lalu. Pokok materi pertanyaan sesuai dengan pelaporan terhadapnya.
“Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu,” bebernya.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong telah diambil alih Bareskrim Polri, untuk mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut. Total 24 laporan polisi. Penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli. (dan)