Berkas kasus Dugaan Pemerasan Mantan Ketua KPK Masuk Tahap P19

Firli-Bahuri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Firli Bahuri. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Proses pengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih berlangsung, dan polisi menyebutnya sebagai tahap pemenuhan petunjuk atau P19.

“Proses pemenuhan petunjuk P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berlangsung,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan, Kamis (11/1/2024).

Ade menjelaskan bahwa materi pemenuhan P19 melibatkan pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang telah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil kembali Firli Bahuri guna dilakukan pemeriksaan.

“Waktunya nanti kita update,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permintaan ini disampaikan karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yaitu pada Kamis (11/1/2024).

“Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024),” kata tegasnya.

Herlangga menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik.

“Penyidik memiliki kewajiban untuk mengembalikan berkas perkara dalam waktu 14 hari setelah berkas dikembalikan kepada mereka (setelah diterima oleh penyidik). Aturan ini berlaku dalam hitungan hari kalender, sesuai dengan KUHP dan KUHAP,” katanya.

Namun, apabila berkas belum selesai, penyidik dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta tambahan waktu. (fer)

Exit mobile version