Bahaya Hoaks, JAMMI Ingatkan Masyarakat Jelang Pemilu

Stop-Hoaks

Ilustrasi hoaks Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) merespon terkait hoaks dan fitnah yang merajalela menjelang pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Koordinator nasional JAMMI, Irfan Sanoesi mengingatkan hoaks dan fitnah bisa menyebabkan perpecahan di antara anak bangsa. “Pemilu itu 5 tahun sekali, tapi persaudaraan selamanya. Jangan gadaikan persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa karena hanya pemilu,” ujar Irfan Sanoesi dalam keterangan, Senin (12/2/2024).

“Apalagi kalau hoaks dan fitnah sudah menjadi cara kotor yang dipilih. Hoaks dan fitnah bisa memecah belah bangsa dan sejarah mencatat sejumlah negara perang disebabkan hoaks dan fitnah,” imbuhnya.

Ia mencontohkan negara Suriah hancur dipicu oleh berita bohong atau hoaks. “Pada mulanya Suriah adalah negara makmur, indah, dan damai,” ucapnya.

“Sejak 2011 menjadi hancur dibarengi masuknya media sosial, kehancuran dimulai dengan maraknya berita hoaks yang merajalela,” tambahnya.

Untuk itu, ia menyeru masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan fitnah menjelang pemungutan suara. JAMMI mengajak untuk cek dan ricek terlebih dahulu dan kritis sebelum mempercayai suatu berita tertentu.

“Menjaga persatuan itu adalah kewajiban setiap individu. Berarti melawan hoaks dan fitnah yang akan menggangu kondusifitas juga wajib hukumnya,” katalnya.

JAMMI pun menekankan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

“Sebaiknya para elit menahan diri tidak bikin masyarakat bingung. Atau bahkan membuat mereka terpancing emosi yang bisa memicu konflik horizontal,” ungkapnya.

“Kita jaga sama-sama rumah yang kita cintai bernama Indonesia ini dengan perilaku-perilaku yang arif dan bijaksana. Tidak menciptakan atau menyebar hoaks yang mengancam persatuan, termasuk menyebarkan berita, konten yang merugikan salah satu paslon peserta Pemilu,” tambahnya. (nas)

Exit mobile version